Laporan Utama: 'Debat' Cawapres Diperdebatkan

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Format Debat Pilpres 2024 yang menghilangkan sesi debat khusus cawapres dituding menguntungkan salah satu paslon.

Benarkah format itu melanggar Undang-Undang Pemilu dan menguntungkan salah satu paslon.

Debat cawapres diperdebatkan saling serang, saling kritik, dengan narasi untuk mendegradasi lawan merupakan bagian dari pertarungan dalam Pilpres 2024.

Memasuki masa kampanye yang di dalamnya termasuk Debat Capres-Cawapres.

Masing-masing paslon mulai melancarkan serangan. Kali ini yang menjadi polemik adalah format Debat Capres Cawapres.

Tim sukses Ganjar-Mahfud menuding KPU berpihak pada salah satu paslon.

Tudingan itu mengacu pada dihapusnya debat khusus cawapres seperti di Pilpres 2014 dan 2019.

Debat Pilpres 2024 direncanakan berlangsung lima kali yaitu tiga kali debat capres yang dihadiri cawapres, dan dua kali debat cawapres yang dihadiri juga oleh capres.

Sedangkan dalam pilpres 2019 lalu, Debat Pilpres digelar lima kali. Dua kali debat capres-cawapres, dua kali debat khusus capres, dan satu kali debat khusus cawapres.

Mengacu pada Undang-Undang Pemilu pasal 277 ayat 1 disebutkan debat paslon dilakukan lima kali. Tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres.

Muhaimin-Iskandar menyesalkan perubahan format debat. Sedangkan Mahfud MD menyatakan siap berdebat dalam format apapun.

Adapun Gibran Rakabuming Raka menyangkal diuntungkan atas perubahan format Debat Pilpres 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan Debat Pilpres 2024 tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Justru menilai format debat 2019 lalu yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Dalam sistem pemilihan langsung, debat paslon dinilai sangat penting. Guru Besar UNAIR, Rachma Ida, menyatakan kapasitas dan kemampuan komunikasi politik seorang calon akan dilihat dalam debat. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral