Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan sebagai Tersangka usai Kecelakaan di Tol Cipali
Purwakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Cipali yang tewaskan 12 orang pada Jumat (15/12/2023).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir Bus Handoyo," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023).
Edwar mengatakan saat ini sopir Bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi dari Kendal. Sedangkan, sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Edwar, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.
Dia menyebut dari hasil tersebut diketahui kecelakaan terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.
Hal ini terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
"Atas kelalaiannya sopir Bus Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya. (awy)