Dewas KPK Bacakan Rentetan Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dewas menjatuhi Firli dengan sanksi etik berat.

Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," tutur Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Pelanggaran etik Firli ini terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan foto yang memperlihatkan pertemuan antara dirinya dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022 lalu.

Dewas mengatakan Firli disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. 

Firli juga disebut mengaku tidak menerima apapun dari SYL lewat ajudannya.

Namun, Dewas mengungkap fakta bahwa Pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021. 

Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Dewas juga mengungkap Firli masih melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan. 

Firli disebut tidak memberi tahu mengenai semua pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada Pimpinan KPK lain. 

Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral