Penukaran Uang Valas Dilakukan Firli Bahuri Sebelum jadi Ketua KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Dewas KPK menyampaikan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku uang valas sekira Rp7,5 miliar yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), didapatkannya ketika berdinas di Polri.
Hal ini disampaikan pada saat mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (27/12/2023) hari ini.
Putusan etik terhadap Ketua nonaktif KPK digelar secara terbuka di lantai 6 Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta.
Lima orang anggota Majelis Etik hadir termasuk Ketua Majelis yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023.
Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini.
Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK. (awy)