Wajib KTP jika Membeli Gas 3 Kg, Pengamat: Membebani Masyarakat

Rabu, 3 Januari 2024 - 12:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyatakan persyaratan penggunaan KTP untuk membeli tabung gas 3 kg atau gas melon justru semakin membebani masyarakat.

Terlebih saat ini pemerintah sangat lemah dalam hal pengawasan sehingga penyaluran gas subsidi 3 kg sering sekali tidak tepat sasaran.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. 

Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. 

Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:07
04:40
03:01
02:00
08:28
01:49
Viral