Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan praperadilan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang beragendakan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK ini dihadiri oleh kedua belah pihak di antaranya pemohon oleh tim kuasa hukum Edward Omar Sharif dan termohon yaitu pihak KPK.
Pihak Edward Omar Sharif Hiariej meminta pihak hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Edward sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan menyatakan Surat Perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Kemudian memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Edward Omar Sharif sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan laporan yang masuk ke KPK Maret lalu yang diduga dirinya menerima gratifikasi senilai 7 miliar rupiah. (ayu)