Pasutri di Pontianak Ditangkap, Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu
Pontianak, tvOnenews.com - Belasan pemilik toko di Kota Pontianak menjadi korban penipuan pasangan suami istri dengan modus transfer palsu.
Pasangan suami istri tersebut berinisial Jl dan AN yang keduanya merupakan residivis kasus penggelapan dan akhirnya mendekam di balik jeruji besi karena terlibat atau melakukan aksi penipuan bermodus transfer palsu.
Di hadapan petugas, pasangan suami istri tersebut mengaku melakukan semua aksi kejahatan demi kebutuhan ekonomi lantaran sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dengan modusnya yaitu transfer palsu, pelaku berhasil memperdaya korbannya meliputi belasan pedagang, mulai dari pengusaha restoran, bengkel, laundry hingga pengusaha furniture dengan kerugian bervariasi dengan kisaran ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
Aksi keduanya mulai viral setelah sejumlah aksi penipuannya terekam dalam kamera CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ayu)