MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pasal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Undang-Undang (UU) pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada Pemilu.  

Diketahui, agenda sidang hari ini (6/2/2024) yaitu untuk mendengarkan keterangan DPR, presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dalam sidang ini, tampak hadir pihak presiden yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, pihak KPU, pihak Bawaslu dan pihak penggugat Tim Advokasi Peduli Pemilu. 

Sementara itu, tim kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhalangan hadir pada sidang hari ini (6/2/2024). 

Sidang pun berlangsung selama 1,5 jam dan selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis (22/2/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral