Eksklusif! Tamara Tyasmara Ungkap Kronologis Lengkap Tewasnya Sang Anak
Jakarta, tvOnenews - Pada wawancara eksklusif bersama tim tvOne, Tamara Tyasmara mencerita kronologi tewasnya sang anak almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) di tangan kekasihnya sendiri.
Dirinya membenaran bahwa ia menitipkan sang anak kepada kekasihnya tersebut yang dimana sebelumnya keduanya sudah membuat janji akan melakukan kegiatan berenang bersama, namun Tamara menyusul selepas pekerjaannya selesai.
Ia pun sangat tidak menyangka tersangka dari pembunuhan anaknya ternyata kekasihnya sendiri, lantaran sebelumnya terlihat baik-baik saja dan tak ada hal yang mencurigakan.
Bahkan, hubungan Dante dengan sang kekasih, terbilang cukup akrab.
Kendati begitu, Tamara mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante yang sangat sigap.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara pun menyerahkan kasus ini beserta segala proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku YA disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (ayu)