Banjir di Demak Belum Surut, Potensi Pemungutan Suara Susulan
Demak, tvOnenews.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah terancam ditunda akibat bencana banjir. Selain lantaran lokasi TPS yang terendam, sebagian besar anggota KPPS serta para pemilih juga menjadi korban yang tengah mengungsi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah memutuskan melaksanakan pemungutan suara susulan di 9 desa di Kabupaten Demak, menyusul bencana banjir yang hingga kini belum juga surut.
Dari 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar sebanyak 103 TPS diantaranya dengan total jumlah pemilih mencapai lebih dari 25.000 jiwa yang dipastikan tidak akan menggelar pencoblosan pada 14 Februari.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara susulan akibat banjir ini sudah dikoordinasikan oleh pihak KPU Kabupaten Demak dengan Pemda KPPS, PPS dan PPK serta peserta Pemilu.
Selain karena lokasi TPS yang terendam banjir hingga ketinggian 1 meter lebih, sebagian besar anggota KPPS juga menjadi korban dan mengungsi.
Diketahui, pemungutan suara susulan telah diatur dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 110 Ayat 1 disebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemungutan suara dan atau perhitungan suara susulan. (ayu)