KPU Ungkap Mengapa Ribuan TPS Direkomendasikan Bawaslu untuk PSU
Jakarta, tvOnenews.com - Pasca pelaksanaan Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi bagi 1.496 TPS untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang lanjutan.
Serta susulan 1.496 TPS terdiri dari 780 TPS harus melaksanakan pemungutan suara ulang, 132 TPS pemungutan suara lanjutan, serta 584 TPS pemungutan suara susulan.
Rekomendasi Bawaslu RI tersebut harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Lantas apa respon Komisi Pemilihan Umum atas rekomendasi Bawaslu yang menginginkan merekomendasikan pemilihan suara ulang di 1.496 TPS dengan 780 PSU, 142 pemungutan suara lanjutan, dan 584 pemungutan suara susulan tersebut? (awy)