Soal 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus yakni patsus selama 14 hari ke depan terhadap empat anggota Polsek Metro Tanah Abang.
Sanksi tersebut merupakan imbas dari kaburnya 16 tahanan dari balik jeruji besi.
Hampir sepekan setelah kasus kaburnya 16 Polsek Metro Tanah Abang bergulir, empat anggota Polsek dijatuhi sejumlah sanksi.
Keempat anggota Polsek tersebut yakni Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan, Brigadir MS dan Brigadir SY selaku anggota jaga tahanan, serta Aiptu SP selaku pejabat sementara Kaur Tahti dijatuhi sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (Patsus).
Sanksi penahanan dimulai sejak Jumat lalu dan berlangsung hingga 14 hari ke depan.
Selain empat anggota tersebut Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang juga disebut menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Metro Jaya.
Para oknum polisi tersebut diduga lalai dan memiliki kaitan dalam kaburnya 16 tahanan tersebut.
Polisi telah menangkap kembali 10 tahanan yang dua di antaranya langsung diamankan petugas tak jauh dari polsek Tanah Abang. Sementara delapan tahanan diringkus pada Kamis lalu. (awy)