Tanggapan Mahfud MD soal Hak Angket DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket tidak mengubah keputusan KPU ataupun MK terkait dengan Pemilu.
Hak angket juga tidak akan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket dan interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik.
Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket. (awy)