Ngaku Ditipu Rp530 Juta, Caleg Gagal Laporkan Komisioner KPU Bandar Lampung ke Bawaslu
Lampung, tvOnenews.com - Ditipu uang senilai lebih dari setengah miliar rupiah, Caleg DPRD Bandar Lampung melaporkan salah satu komisioner KPU Kota Bandar Lampung ke Bawaslu Provinsi Lampung setelah dijanjikan duduk sebagai anggota DPRD dengan memberikan uang senilai 530 juta rupiah.
Erwin Nasution datang ke Bawaslu Lampung untuk melaporkan oknum komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dengan meminta uang senilai 530 juta rupiah.
Berdasarkan laporan di Bawaslu, oknum KPU Kota Bandar Lampung tersebut meminta uang 900 juta rupiah, namun akhirnya turun menjadi 530 juta rupiah untuk 3.700 suara.
Namun setelah Pemilu 2024, suara yang diperoleh Erwin Nasution malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.
Perwakilan korban mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan membongkar kedok para komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang telah menipu dengan modus menjanjikan suara kepada calon legislatif. (ayu)