Pria Lansia di Gowa Perkosa Bocah 10 Tahun Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
Gowa, tvOnenews.com - Seorang kakek (72) diduga mencabuli dan melakukan rudapaksa bocah 10 tahun di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui, bocah yang menjadi korban tindakan pencabulan tersebut merupakan anak tetangga dari pelaku.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian setelah sempat buron selama 2 tahun dan melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi juga masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial NA yang diduga adalah oknum kepala dusun.
Dugaan pencabulan terhadap korban SC (10) ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya setiap buang air kecil.
Namun di hadapan polisi, pelaku berdalih hanya mencium dan memberikan uang sebesar 10.000 rupiah dan tidak melakukan pencabulan seperti yang disangkakan. (ayu)