Palsukan Identitas, ASN di Tana Toraja Nekat Nyaleg! Divonis 1 Tahun Penjara
Tana Toraja, tvOnenews.com - Oknum ASN di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah terbukti memalsukan identitas untuk maju sebagai calon legislatif lewat Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center dijelaskan salah satu caleg DPRD Kabupaten Tana Toraja dari PSI divonis 1 tahun 2 bulan oleh pengadilan negeri karena terbukti memalsukan dokumen pendaftaran caleg.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu caleg tersebut masih berstatus ASN sampai bulan Desember 2023.
Namun saat mendaftar caleg pada bulan Mei 2023 sudah berstatus pensiunan ASN di ktp-nya.
usa Lumayan Maglili ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg. (awy)