Sidang Perdana Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian senilai 44,5 miliar rupiah.
Selain SYL, jaksa penuntut umum juga membacakan surat dakwaan untuk 2 anak buah SYL di Kementerian Pertanian yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian M Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1 di lingkungan Kementan.
2 anak buah SYL itu kemudian mengutip secara paksa para pejabat Kementan atas perintah SYL. (ayu)