Terbukti Meloloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba di Vonis Mati

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:33 WIB

Lampung, tvOnenews.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Vonis ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti sebagai kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Hakim Lingga Setiawan. 

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dan hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran terdakwa merupakan anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Sementara itu, penasehat terdakwa menyatakan akan melakukan banding karena putusan hukuman mati ini dinilai tidak adil sebab terdakwa sempat menyampaikan bahwa masuk ke jaringan narkoba Fredy Pratama dalam rangka penyamaran, namun tidak meminta izin dalam penyamarannya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral