Respon Mahfud MD soal MK Perintahkan Ambang Batas Parpol 4% Dihapus

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa putusan MK untuk menghapus ambang batas partai politik untuk masuk ke DPR RI sebesar 4 persen belum bisa langsung diterapkan. 

Menurutnya, putusan ini harus diikuti dengan aturan hukum yang baru dan baru bisa berlaku di 2029. 

“Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti itu diubah dulu, kan UU bunyinya kan mengubah undang-undang dulu ya, belum tentu berarti nol juga ya, lalu apa syaratnya kan mesti ada syarat-syarat lain, tidak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen,” jelas Mahfud MD di hadapan para awak media. 

“Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk sekarang,” tambahnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral