Pernyataan Mendag Terkait Aturan Barang Impor yang Dibawa

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim, aturan pembatasan barang impor bertujuan untuk memudahkan masyarakat. 

Dengan aturan tersebut nantinya, masyarakat Indonesia yang membawa barang dari luar negeri diperkenankan maksimal dua saja dan dipergunakan untuk pribadi. 

Sementara itu, untuk barang yang lebih dari 2 dan tidak digunakan pribadi atau diperdagangkan akan dikenakan pajak oleh pihak Bea Cukai. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral