Menkeu Sampaikan Anggaran THR & Gaji Ke-13 ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menganggarkan dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sebesar 99,5 triliun rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan kemarin (15/3/2024).
Sri Mulyani juga menuturkan pembayaran THR diupayakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Sri Mulyani.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (ayu)