Soal Tindak Pidana Debitur LPEI, Kemenkeu: Ada 4 Debitur Terindikasi Fraud
Selasa, 19 Maret 2024 - 09:33 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan tindak pidana debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung.
Diketahui, terdapat 4 debitur yang terindikasi fraud dengan nilai kerugian mencapai 2, 5 triliun rupiah.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut, laporan tersebut merupakan tahap pertama dari hasil temuan dan masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki kerugian sebesar 3 triliun rupiah.
Menteri Keuangan pun tak menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. (ayu)