Eks Komisioner KPU: Hak Angket Tidak Ada Hubungan dengan Pembatalan Hasil Pemilu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Hingga kemarin malam (19/3/2024), KPU tengah menuntaskan rekapitulasi suara dari dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Tentu, proses rekapitulasi ini tak luput dari masalah bahkan terjadi secara berulang.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Putra selaku mantan Komisioner KPU menyatakan bahwa hal ini merupakan dinamika yang dimana banyak persoalan terkait dugaan atau protes atas penggelembungan suara, suara hilang atau banyak hal lain yang menjadi persoalan yang 'itu-itu saja'.
Persoalan ini pun juga menimbulkan aksi demo oleh sejumlah masyarakat terkait hak angket.
Ilham Saputra pun mewajari hal tersebut. Namun, adanya hak angket menurutnya tidak ada kaitannya atau hubungan dengan pembatalan hasil Pemilu.
Akan tetapi, hak angket hanya bisa mengevaluasi apa yang telah terjadi di Pemilu 2024 ini untuk kemudian nantinya direvisi. (ayu)