Benarkah Bansos jadi Faktor Melonjaknya Suara Paslon 02?
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah konstitusi (MK) telah memulai Sidang perselisihan Hasil Pemilu 2024 (PHPU 2024) pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB, di Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Capres 01, Anies Baswedan menyampaikan permohonan kepada hakim, Suhartoyo pihak AMIN pun membahas terkait Bansos yang diduga menjadi faktor melonjaknya suara salah satu Paslon.
Namun, apakah hal ini benar adanya?
Terkait hal tersebut, Margarito Kamis selaku pengamat hukum tata negara memberikan tanggapannya, bahwa hal tersebut tidak bisa dibuktikan hanya melalui survei.
Adapun diketahui, 90 persen dari isi gugatan permohonan adalah berkaitan dengan bansos, sementara yang digugat adalah kecurangan hasil Pemilu 2024.
Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. (ayu)