Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf Terbuka

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan 3 bos pungli Rutan cabang KPK melakukan pelanggaran etik berat. 

Ke-3 terperiksa merupakan bos dalam pungli Rutan KPK yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi.

Menurut Dewas KPK, ketiganya dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung. Mereka dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai insan KPK. 

Ke-3nya yang juga berstatus tersangka tidak hadir dalam sidang etik karena alasan sakit, namun putusan oleh Dewas tetap dijatuhkan. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral