Anwar Usman Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Etik MK

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi hari ini (28/3/2024). 

Dari hasil persidangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK. 

Sebelumnya, MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak (15/3/2024) lalu.  

Adapun salah satu laporan yang diterima MKMK yaitu terkait pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral