Ahli Pemohon Sampaikan Terkait Keadilan Sesat dalam Pemilu

Selasa, 2 April 2024 - 09:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). 

Hari ini (2/4/2024) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. 

Total saksi dan ahli yang dibawa oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud ada sebanyak 19 orang. Terbagi atas 10 saksi dan 9 ahli.

Sementara itu, Aan Eko Widiarto selaku ahli pemohon pun menyampaikan terkait keadilan yang sesat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dalam kesempatannya ia menyampaikan filosofi tentang keadilan pemilu. 

"Proses pemilihan umum yang adil dan bebas dari kecurangan adalah pilar dalam demokrasi. Keadilan pemilu adalah sarana langkah mekanisme yang merupakan bagian dari sistem bagian umum untuk mencegah, mengurangi atau menghukum pelaku ketika hal itu terjadi," ucap Aan Eko Widiarto.  

"Prinsip-prinsip hukum dan keadilan harus menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan Pemilu dan memastikan setiap proses Pemilu dilakukan secara transparansi," tambahnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral