Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi dan POM Lantamal II Cari Barbuk

Kamis, 4 April 2024 - 08:41 WIB

Padang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Sawahlunto bersama Polisi Militer Lantamal II Padang, Sumatera Barat terus mencari barang bukti pembunuhan calon siswa TNI AL Iwan sutrisman yaitu berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.

Berdasarkan keterangan tersangka Serda POM Adan Aryan, barang bukti pisau ia buang ke sungai di kawasan Tunggul Hitam. 

Pisau dibuang oleh Adan usai ia mengeksekusi Iwan di Kota Sawahlunto bersama tersangka Alvin pada (24/12) lalu. 

Di lokasi tersebut, Serda POM Adan Aryan pun memberi petunjuk petugas di mana lokasinya pisau tersebut dibuang. 

Akibat perbuatannya, tersangka Adan akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati, minimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral