Penyerahan Kesimpulan Berkas Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 - 14:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dalam berkas tersebut, THN Anies-Muhaimin merangkum sejumlah poin diantaranya:

Pertama pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Adanya independensi penyelenggara pemilu yang buruk THN Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.

Setelah itu, adanya penjabat kepala daerah kerahkan bawahan Adanya penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur bawahannya untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Selanjutnya, adanya keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa. Terakhir adanya politisasi bansos, politisasi bantuan sosial yang dinilai menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral