AWAS! Jerat Pelaku Perdagangan Manusia Berkedok Kawin Kontrak

Kamis, 18 April 2024 - 15:28 WIB

Cianjur, tvOnenews.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya. 

Terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku. 

Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024). (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral