Babak Akhir Sengketa Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 12:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Drama politik tanah air di sepanjang tahun ini menemui babak akhir saat palu Hakim dari Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 dan juga 3.

Sementara itu, tiga hakim memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 2024 ini bersifat final dan berlaku sejak diucapkan di persidangan kemarin.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres- cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral