Sidang Sengketa Hasil Pileg, Anwar Usman Tak Boleh Putuskan Sengketa PSI

Selasa, 30 April 2024 - 17:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat mengadili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP. 

Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif itu digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Anwar sebelumnya tidak dapat mengadili PHPU Pilpres 2024 karena salah satu keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Selain itu, Anwar dinyatakan tidak boleh menyidangkan perkara yang terkait PSI pada PHPU. Itu berkaitannya dengan posisi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga keponakannya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral