Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual-Beli Akun Whatsapp

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:23 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp. 

Penggerebekan ini dilakukan di salah satu rumah mewah di Jalan Taman Lorong Bilal,  Kelurahan Srimulya, Sematang Borang, Sumatera Selatan. 

Selain mengamankan 7 tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan 5 perempuan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop, 6 unit mouse, keyboard dan USB serta 3 unit router WiFi dan power supply. 

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku per hari bisa menjual sekitar 5 ribu akun WhatsApp yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) dengan keuntungan 5 juta rupiah per harinya.  

Keterangan dari Kabid Humas Polda Sumsel, dari ketujuh tersangka yang diamankan,  salah satunya merupakan tersangka utama. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 12 miliar rupiah. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral