Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan TPPU Panji Gumilang

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra peradilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus TPPU.  

Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus TPPU.  

Panji menilai, kasus ini banyak kejanggalan termasuk berkas P19 kelengkapan perkara oleh Kejaksaan.

Tidak hanya itu saja, Panji Gumilang bahkan meminta pengembalian seluruh aset Pondok Pesantren Al-Zaytun yang disita dan diblokir oleh Bareskrim Polri. 

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (7/5/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral