Sidang Pembunuhan Gadis di Tasikmalaya Berlangsung Ricuh

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:23 WIB

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan gadis muda oleh pacarnya di pengadilan negeri di Tasikmalaya, Jawa Barat diwarnai kericuhan.

Keluarga korban tampak mengejar terdakwa yang akan dibawa ke mobil usai menjalani sidang. Mobil yang ditumpangi terdakwa pun dihadang kerabat korban.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih (19), Herdis Permana (20), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).

Terdakwa Herdis Permana dituntut hukuman mati oleh JPU karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih. 

Terdakwa dianggap dengan sadis membunuh pacarnya sendiri dengan perencanaan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. 

Menurut penjelasan JPU, Herdis Permana telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih. 

Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan diyakini cukup kuat untuk menjerat terdakwa. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral