Kuasa Hukum Panji Gumilang Meminta Kasus Dibatalkan karena Cacat Formil
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang saat ini sedang pengajuan praeradilan. Pihak kuasa hukum meminta kasus yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang tersebut untuk ditinjau kembali.
Sidang pra peradilan dugaan tindak pencucian uang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji Gumilang menilai kasus kliennya seharusnya dibatalkan karena cacat.
Menurut kuasa hukum penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
Alvin juga menyinggung pernyataan soal dua anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Nasir Jamil yang meminta polisi meneruskan proses hukum Panji Gumilang.
Menurutnya pernyataan tersebut sebagai hal aneh dan terkesan kedua anggota DPR tersebut menjadi juru bicara Polri. (awy)