KSA Larang Pelaksanaan Ibadah Haji Tanpa Visa
Madinah, tvOnenews.com - Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang pelaksanaan haji tanpa visa. Bila jemaah mengabaikan larangan ini, ibadahnya pun dianggap tidak sah.
Antusias untuk menunaikan ibadah haji secepatnya, membuat sebagian umat Islam mengabaikan sebagian prosesnya seperti tidak mengurus visa.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan bahwa jika jemaah masuk tanpa persetujuan kerajaan atau visa, hajinya berpotensi tidak sah, sebab hanya jemaah yang mengikuti prosedur yang diizinkan melaksanakan ibadah haji.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan berpandangan, praktik haji ilegal di luar prosedur atau tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Tentu, praktik illegal ini membahayakan pelaku dan jemaah haji secara umum. (ayu)