Baleg DPR Bahas Revisi UU Kementerian
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi DPR (Baleg) mulai membahas soal revisi Undang-Undang (UU) kementerian negara yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun perubahan menteri nantinya disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempererat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara.
Baleg DPR tak menargetkan waktu pembahasan RUU Kementerian negara karena produk hukum ini membutuhkan persetujuan dari pemerintah.
Salah satu pasal yang dibahas yakni mengatur jumlah keseluruhan kementerian yang sebelumnya yakni 34.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, melibatkan tenaga ahli dan semua fraksi. Namun, apakah jumlahnya akan tetap atau bertambah itu tergantung kebutuhan presiden. (ayu)