Demi Gaya Hidup, SYL 'Palak' Kementan
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa KPK menghadirkan lima pejabat Kementerian Pertanian sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu Dirjen mengungkapkan jika tidak mematuhi arahan SYL maka akan dibebastugaskan.
Dalam perkara ini Jaksa KPK menduga SYL menerima uang Rp44,5 miliar hasil dari memeras anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Uang puluhan miliar tersebut diduga didapat dari para pejabat Eselon 1 di kementerian yang SYL pimpin.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (awy)