Polisi Tetapkan Epy Kusnandar Sebagai Tersangka Narkoba dengan Hukuman Empat Tahun Penjara

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Epy Kusnandar dan juga Yogi Gembels resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka setelah melalui berbagai proses pemeriksaan barang bukti dan juga tes urin kepada kedua tersangka.

Dalam konferensi pers, polisi tidak menghadirkan Epy Kusnandar lantaran tengah menjalani proses pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan atau RSK Cibubur.

Yogi Gembels akan disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Penjara sementara Epy Kusnandar akan disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral