KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Tengah Rahmady Effendi Hutahaean (REH) untuk kepentingan klarifikasi terkait dengan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemanggilan terhadap yang bersangkutan adalah berdasarkan temuan terkait pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral