Komisi X DPR RI Menilai Permendikbudristek jadi Alasan PTN Menaikkan UKT
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI menyoroti Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 terkait dengan kenaikan biaya uang kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah universitas negeri.
Aturan tersebut disinyalir menjadi penyebab kenaikan biaya UKT hari ini.
Komisi X bahkan meminta Nadiem untuk merevisi Permendikbudristek yang berhubungan dengan UKT.
Permintaan revisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," tutur Huda.
Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT. (awy)