Komisi X DPR RI Menilai Permendikbudristek jadi Alasan PTN Menaikkan UKT

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI menyoroti Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 terkait dengan kenaikan biaya uang kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah universitas negeri.

Aturan tersebut disinyalir menjadi penyebab kenaikan biaya UKT hari ini.

Komisi X bahkan meminta Nadiem untuk merevisi Permendikbudristek yang berhubungan dengan UKT.

Permintaan revisi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," tutur Huda.

Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral