Susno Duadji Pertanyakan soal Siapa yang Buat 3 DPO Kasus Vina
Jakarta, tvOnenews.com - Satu per satu tabir kasus pembunuhan vina pun terungkap dan menjadi perbincangan publik hingga viral di media sosial.
Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 atau tepat 8 tahun lalu di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Berbagai opini dan dugaan pun muncul setelah ramainya kembali kasus pembunuhan Vina. Terlebih 3 tersangka pembunuhan Vina hingga kini masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Terkait hal itu, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji selaku Kabareskrim Polri periode 2008-2009 pun ikut menanggapi hal tersebut.
Ia mempertanyakan soal pihak yang membuat 3 daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.
Menurutnya, penetapan DPO itu dibuat harus jelas secara identitas. Mulai dari nama, tanggal lahir, umur, nama orang tua hingga pekerjaan, termasuk foto dan sidik jari.
Selain itu, penetapan DPO juga harus berdasarkan pengakuan tersangka atau keterangan saksi yang lain. segala hal itu harus jelas.
Jika tidak ada kejelasan tersebut, sangat wajar DPO tersebut disebut fiktif dan sulit untuk terungkap. (ayu)