Kerugian Negara Ditaksir Sekitar Rp300 Triliun Rupiah Akibat Korupsi Timah

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyebut berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambagan PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Kejagung akan memasukkan angka tersebut ke dalam dakwaan masing-masing tersangka dalam persidangan sebagai kategori kerugian negara.

Angka tersebut akan diklasifikasikan sebagai bentuk kerugian negara sehingga jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku dugaan korupsi tersebut.

BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. 

BPKP pun telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral