Laporan Utama: Antara Film Fiksi, DPO Fiktif dan Hukum Gimik
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina turut menyeret produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke laporan hukum. Film Vina dituding menyulut kegaduhan realitas di lapangan. Dalam kasus Vina juga ditemui sejumlah kejanggalan.
Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari ini menceritakan kisah Vina dan kekasihnya Eky pada tahun 2016.
Vina dan Eky adalah sepasang kekasih asal Cirebon Jawa Barat yang pada saat itu usia mereka 16 tahun.
Kisah berawal dari ditemukannya jasad mereka di pinggir jalan raya yang mulanya dianggap sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan pada kasus kecelakaan tunggal ini bahkan mengarah pada dugaan kasus pembunuhan.
Film Vina: Sebelum 7 Hari berhasil menarik perhatian lebih dari 5 juta penonton di bioskop dan viral saat pertama kali film ditayangkan pada Mei.
Sebanyak 8 orang menjadi terpidana, sementara 3DPO lain yang disebut dalam putusan pengadilan masih belum tertangkap.
Kasus ini pun seolah berhenti selama 8 tahun. Meskipun film Vina: Sebelum 7 Hari diangkat dari kisah nyata, namun film ini tetaplah film fiksi bergenre horor.
Viralnya film ini membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky bergulir kembali seorang DPO ditangkap. Sedangkan dua nama DPO lainnya dianggap fiktif.
Selain hilangnya 2 DPO, sejumlah kejanggalan lain memunculkan celah hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mulai dari adanya perbedaan antara bukti tersangka dengan dakwaan dalam pengadilan.
Polisi pun melakukan pemeriksaan ulang kasus pembunuhan ini termasuk melakukan proses pra rekonstruksi
Polda Jawa Barat mengatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara terbuka dengan Scientific Crime Investigation. (awy)