Soal Tapera, Moeldoko: Bukan Pemotongan Gaji Tapi Tabungan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang dan bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.
"Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan, diatur dalam undang-undang," kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal bekerja telah menjalankan reformasi di sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial.
Banyak yang kemudian ditangani seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan," ujarnya.
Penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi karena ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera.
Menurut Moeldoko, Tapera sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum yang dahulu dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun saat ini diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta.
"Kenapa diperluas, karena ada problem backlog atau defisit perumahan yang dihadapi pemerintah hingga saat ini dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki rumah. Jadi ini bukan ngarang,” katanya. (muu/ayu)