Gibran Respons Putusan MA yang Mencabut Batasan Usia untuk Calon Kepala Daerah

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ikut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut memberikan peluang bagi sang adik Kaesang Pangarep untuk berkontestasi di Pilkada.  

Gibran menyebut, putusan MA juga memberi jalan bagi anak muda yang lain untuk maju sebagai kepala daerah. 

“Ya.. keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya, ya tanyakan saja ya teman-teman,” respon Gibran singkat saat ditanyakan oleh awak media. 

Sebelumnya diketahui , Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. 

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024). 

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral