Perkara Dugaan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Jaksa Hadirkan Sejumlah Saksi
Surabaya, tvOnenews.com - Sempat dua kali tidak menghadiri undangan persidangan, Irwan Danny Mussry suami penyanyi dari Maia Estianty akhirnya hadir dalam persidangan lanjutan Eko Darwanto terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Irwan Mussry yang merupakan Direktur PT Time International Group dihadirkan Jaksa KPK untuk diminta kesaksiannya atas aliran uang sebesar Rp100 juta Kepada Eko Darmanto.
Dalam keterangan di persidangan Irwan mengaku mengenal Eko Darmanto secara tak sengaja dan singkat di sebuah hotel di Jakarta sebelum pandemi Covid-19.
Meski demikian, Irwan tak mengetahui pasti karir Eko di Bea Cukai. Sebab selama ini ia sering mengutus konsultan impor di perusahaannya bernama Rendhie Okjiasmoko saat berurusan dengan Eko.
Sedangkan terkait sumber dana tersebut Irwan mengaku memang berasal dari uang pribadinya, bukan dari perusahaannya, PT Time Internasional.
Irwna juga menyebut bahwa Rendhie meminjam uang kepadanya tersebut tanpa menyebutkan keperluannya untuk apa.
Ini karena antara Rendhie dan Irwan sudah saling kenal sejak SMP. Karena Rendhie meminjam uang, Irwan pun lantas memberikan pinjaman tanpa ada perjanjian tertulis. (awy)