Kasus Polwan Bakar Suami, Polda Jatim Periksa 5 Saksi
Surabaya, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur memeriksa 5 saksi kejadian dan dua saksi ahli dalam penanganan kasus polwan membakar suami hingga tewas di Mojokerto.
Diketahui, tersangka Briptu FN telah menjalani penahanan sejak penyidik Polda Jawa Timur menetapkan status tersangka.
Adapun tersangka ditahan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dengan penjagaan ketat polisi.
Hal ini dilakukan untuk memberi akses tersangka memberi asi eksklusif kepada bayi kembarnya yang baru berusia 4 bulan.
Pihak kepolisian menyatakan, tersangka FN saat ini dalam kondisi trauma berat lantaran telah tega membakar suaminya sendiri karena menggunakan dana rumah tangga untuk berjudi online.
Diberitakan sebelumnya, Briptu RDW meninggal dunia usai mengalami luka bakar sebesar 96 persen akibat dibakar istrinya, Polwan berinisial Briptu FN.
Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari mengatakan, korban sempat menjalani perawatan intensif.
Namun, dikarenakan luka bakar cukup berat yang dialami oleh korban yaitu sekitar 96 persen, dan segala upaya telah dilakukan, korban tak dapat bertahan dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
Setelah dinyatakan meninggal dunia jenazah korban selanjutnya akan dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (ayu)