Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina, Hotman: Ada Rahasia Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 terus bergulir, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris Hutapea menilai kasus rumit ini tak akan berakhir jika hanya fokus mengurus tersangka pegi Setiawan.
Ia menyoroti tindakan polisi yang kini hanya fokus kepada Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky.
pengacara kondang tersebut menyebut bahwa di dalam BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dituliskan ada 3 tersangka DPO berikut perannya.
Dijelaskan secara detail bahwa masing-masing tersangka DPO yang bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong itu melakukan penganiayaan dan pemerkosaan hingga mengakibatkan kematian Vina dan Eky.
Namun, setelah Pegi Setiawan yang disebut polisi sebagai Pegi alias Perong ditangkap, dua DPO lainnya dihapus dan disebut fiktif.
Pengacara kondang ini menjelaskan, Pegi Setiawan yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya memiliki dua kemungkinan.
Dua kemungkinan tersebut adalah, Pegi Setiawan dibebaskan atau berubah status menjadi terdakwa kasus ini.
Jika dinyatakan Pegi bersalah, maka Hotman menduga kasus ini akan menguap dan menghilang.
Sementara misteri BAP dan dua nama tersangka DPO yakni Andi dan Dani akan terus tak terjawab.
Oleh karenanya, Hotman bersama tim kuasa hukum keluarga Vina berpendapat agar kasus ini sebaiknya ditunda penyidikannya.
Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk memecahkan kasus Vina dan Eky.
Tim tersebut, kata Hotman harus terdiri dari orang-orang independen dan para ahli hukum pidana. (ayu)